Ziaroh kubur ialah menengok seseorang yang telah dikuburkan. Dalam Islam, ziarah kubur bukan hanya sekedar menengok kubur saja, namun juga mendoakan dengan membaca ayat-ayat al Qur an, tahlil, tahmid, tasbih, sholawat dan lain-lain yang pahalanya dihadiahkan kepada kaum muslimin yang telah meninggal dunia yakni; para wali, ulama, guru, kerabat keluarga serta pemimpin masyarakat yang telah banyak berjasa.
Sebagai umat manusia yang beriman dan merasa berhutang budi kepada mereka, sudah sewajarnya kita mendoakan agar mereka mendapat tempat yang layak disisi Alloh SWT.
Ziarah ke makam ulama’ dan auliya’ itu sama dengan ziarah kepada nabi, sebagaimana sabda Nabi SAW,
ان لله تعا لى خلق تحت العرش مد ينة مكتوب على ابوابها : من زارالعلماء فكانما زارالانبياء
( درةالنا صحين : )
Artinya:
Sesungguhnya Alloh membuat kota Arsy (kota dari Nur/cahaya) ditiap-tiap pintu kota tertulis ”barang siapa berziarah kepada para ulama’, itu seperti ziarah kepada para Nabi”.
Ziarah kemaqom ulama’, Auliya’ maupun maqom Nabi, mengandung hikmah sangat besar. Diantara hikmah dan barokahnya,” Jika seseorang senang berziarah kepada mereka, baik yang masih hidup atau sudah wafat, insya Alloh akan menjadi orang yang sholeh, juga keturunan yang sholeh sholekhah.
Hukum ziarah kubur adalah ”sunnah Mu’akad” sebab disamping mendoakan ahli kubur, sekaligus bisa mengingatkan kepada kematian.Sehingga orang yang berziarah kubur diharapkan bisa meningkat dalam usaha menjauhkan diri dari segala macam perbuatan dosa, memperbanyak taubat. Juga menimbulkan sifat zuhud terhadap kesenangan dunia, yakni tidak terlalu mementingkan kemewahan dunia. Rosulullah SAW. Bersabda
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبْوِر فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَ كِّرُكُمُ الْمَوْتَ ( روه مسلم )
Artinya:
Semula aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian akan kematian.
( HR. Muslim )
Dengan demikian, jelaslah bahwa ziarah kubur itu merupakan amal perbuatan yang dianjurkan dalam islam dan juga termasuk amal perbuatan terpuji.
ADAB / TATA KRAMA ZIARAH KUBUR
1. Menjaga kesopanan, baik perkataan maupun perbuatan (dilokasi makam)
2. Peziarah dianjurkan duduk disebelah barat makam (menghadap ke timur)
3. Dalam mengambil posisi duduk, dianjurkan lewat arah bawah makam (selatan makam)
4. Usahakan jarak antara posisi duduk dan makam kira-kira 1 meter (jika memungkinkan)
5. Saat akan duduk, membaca Nadloman 1 terlebih dahulu (terlampir )
6. Kemudian duduk dan mengucapkan salam kepada ahli kubur (terlampir)
7. Membaca Tahlil beserta Do’a
8. Setelah selesai, lalu berdiam diri sejenak (mengheningkan cipta) seraya berdoa dalam hati (memohon kepada Alloh) agar dikaruniai :
- Tetapnya Iman
- Kejernihan Hati
- Keberkahan atas segala sesuatu yang telah dikaruniakan
- Keselamatan baik didunia dan diakherat
- Hajat yang dimaksud
9. Membaca Sholawat Burdah atau Nadloman 2 (terlampir)
10. Dianjurkan keluar lewat arah bawah makam (arah selatan makam)
TAWASUL
Tawasul dalam bahasa artinya perantara, yang artinya sama dengan kataistighosah, ( ) isti’anah ( ), Tajawuh ( ) dan tawajjuh ( ). Sedang menurut istilah tawassul adalah :
Wasilah adalah segala sesuatu yang dapat menjadi sebab sampainya pada tujuan.
Jadi yang dimaksud Tawassul disini adalah :
Memohon datangnya suatu kemanfaatan atau terhindarnya bahaya kepada Alloh dengan menyebut nama Nabi atau wali untuk menghormati keduanya.
v WALI SONGO
Dalam Al Qur an (al Baqarah 257 dan Yunus 62) wali diartikan sebagai teman atau kerabat. Di Indonesia dipakai sebagai sebutan kepada 9 orang penyebar utama agama Islam di pulau jawa pada abad ke-14,15,dan 16 yaitu: Maulana Malik Ibrahim, Suanan Ampel, Sunan Bonang, Sunan Drajad, Sunan Giri, Sunan Kalijaga, Sunan Kudus, Sunan Muria dan Sunan Gunung Jati.
Sebenarnya wali songo (9) adalah nama suatu Dewan Da’wah atau Dewan Muballigh, apabila salah seorang dari dewan tersebut pergi atau meninggal dunia maka akan segera diganti oleh wali lainnya. Mereka tidak hanya berkuasa dalam bidang keagamaan tetapi besar juga pengaruhnya dibidang poltik dan pemerintahan. Karena itu diberi gelar sunan, yang biasanya hanya dipakai oleh raja.